Pandemi virus corona di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Kita telah
membatasi diri dalam setiap aktivitas yang dilakukan selama berbulan-bulan dan kegiatan
kampus pun dihentikan. Menatap layar gadget selama berjam-jam di kamar masing-masing telah
menjadi sebuah rutinitas bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Bagi angkatan 2020, tidak sedikit
yang bahkan belum pernah menginjak kaki di kampus setelah pengumuman kelulusan.
Meski begitu, pemerintah tengah menggalakan program vaksinasi yang mulai dijalankan
sejak awal tahun ini. Berbagai produk vaksin COVID-19 telah diimpor oleh pemerintah, mulai
dari buatan perusahaan Sinovac, Pfizer, hingga AstraZeneca. Dilansir dari Tribun News, Menteri
Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp3,67 triliun
untuk mengimpor vaksin corona. Total impor vaksin yang berhasil didatangkan dengan anggaran
tersebut mencapai 30,5 juta dosis. Ia menambahkan bahwa pemerintah pun sudah mengeluarkan
Rp642,18 miliar untuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) vaksin
COVID-19. Hal ini menunjukkan keseriusan dan merupakan aksi nyata dari pemerintah untuk
menanggulangi bencana pandemi ini.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Paristiyanti Nurwardani, perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan buka
kembali pada bulan Juli 2021 setelah mahasiswa dan dosen mendapatkan vaksinasi. Namun, ia
menjelaskan keputusan untuk kembali membuka kampus dan melakukan kegiatan pembelajaran
tatap muka (PTM) juga bergantung pada keputusan masing-masing perguruan tinggi.
Saat ini, tengah disiapkan surat keputusan bersama (SKB) antar menteri terkait vaksinasi
untuk mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan pegawai kementerian yang berlangsung pada
bulan Maret sampai Juni. Adapun syarat penyelenggaraan kembali proses PTM menurut Dirjen
Dikti adalah sebagai berikut:
1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran
(tatap muka dan online) dan disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester.
Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan
situasi setempat.
3. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang
program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan
tinggi.
4. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas dapat dikoordinasikan terlebih
dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.
Bila sudah mendapatkan vaksinasi, rektor dari masing-masing universitas diminta untuk
menyiapkan peraturan turunan PTM berdasarkan konsultasi dan persetujuan Gugus Tugas Covid
di wilayah masing-masing. Paristiyanti menambahkan bahwa selama masa transisi, sebelum
semua mahasiswa mendapatkan vaksinasi, PTM akan dilaksanakan terbatas dengan kapasitas 25
hingga 50 persen. Selama masa transisi, PTM hanya berlaku untuk mahasiswa yang sedang
menjalankan praktik kompetensi dan finalisasi tugas akhir saja.
Daftar Pustaka:
Anonim, 2021, Kampus Dibuka Juli 2021 Keputusan Diserahkan kepada Masing-Masing
Perguruan Tinggi, Tribun News, tersedia dalam laman[https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/08/kampus-dibuka-juli-2021-keputusan-d
iserahkan-kepada-masing-masing-perguruan-tinggi?page=2], diakses pada tanggal 1
April 2021 pukul 11:28 WIB.
Azanella, L.A., 2021, Kuliah Tatap Muka Bisa Dimulai Juli 2021, Ini Penjelasan Ditjen Dikti,
Kompas, tersedia dalam laman
[https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/09/133802465/kuliah-tatap-muka-bisa-dimu
lai-juli-2021-ini-penjelasan-ditjen-dikti?page=all], diakses pada tanggal 1 April 2021,
pukul 10:43 WIB.
Oleh: Buthayna Ameera Avianto