Vaksinasi Tahap II, Siapa Saja yang Boleh ? Bagaimana Caranya?


Vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap II sejak tanggal 17 Februari 2021. Hal ini sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah beberapa bulan yang lalu. Dalam tahap II ini, kategori yang diprioritaskan cukup banyak, yaitu lansia 60 tahun ke atas, pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, dan tenaga pendidik), tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN (Aparatur Sipil Negara), keamanan, pariwisata (petugas wisata, hotel dan restoran), pelayan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala/perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan serta pekerja media. Alasan utama pekerja pelayanan publik diutamakan yaitu kategori ini memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga rentan terpapar virus, sedangkan untuk lansia sendiri yaitu karena kategori ini memiliki imunitas yang rendah sehingga sangat berisiko untuk terkena paparan virus.

Vaksinasi tahap II ini direncanakan untuk dilakukan secara bertahap, dimulai dari tujuh provinsi di Jawa dan Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Prioritas beberapa wilayah ini berdasarkan atas pertimbangan bahwa 70% kasus Covid-19 ada di Jawa hingga Bali. Selain itu, beberapa wilayah tersebut juga memiliki kepadatan penduduk yang tinggi sehingga laju penularannya pun cukup tinggi.

Dalam tahap II ini, terdapat tiga mekanisme pendaftaran. Mekanisme pertama adalah setiap lembaga mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare. Mekanisme kedua diperuntukkan untuk lansia, yaitu masyarakat lansia pendataan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mekanisme yang terakhir, masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin bisa mendaftarkan dirinya secara manual ke institusi atau lembaga yang menaungi mereka, bisa juga dengan mendaftarkan ke fasiltas kesehatan terdekat.

Pendataan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri, bisa dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pendaftaran mandiri melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah. Untuk cara yang pertama ini, pertama-tama peserta harus mendaftar dengan mengunjungi situs resmi kementerian Kesehatan, yaitu www.kemkes.go.id dan www.sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id. Pada ketiga tautan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut, peserta lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain. Setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lansia. Cara kedua adalah melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi. Untuk cara ini, organisasi atau instansi dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lansia. Selanjutnya, organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerja sama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Setelah dilakukan pendaftaran, peserta yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti vaksinasi di fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi. Terdapat empat tahapan yang perlu diikuti oleh peserta, setiap tahapan disebutkan dengan meja 1, meja 2, meja 3, dan meja 4. Tahapan pertama adalah meja 1. Pada meja 1 dilakukan pendaftaran dan verifikasi data. Petugas akan memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya adalah meja 2. Tahapan pada meja ini yaitu skrining, yaitu petugas kesehatan akan melakukan anamnesis untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid), serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah). Setelah itu, terdapat meja 3. Meja 3 ini adalah tahapan melakukan vaksinasi, petugas akan memberikan vaksinasi sesuai dengan prinsip penyuntikan yang aman. Meja terakhir adalah meja 4, tahap ini akan dilakukan pencatatan dan observasi, yang mana petugas akan mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi. Penerima vaksinasi akan menunggu selama tiga puluh menit di ruang observasi.



REFERENSI
Anonim, 2021, Inilah Kelompok Masyarakat Sasaran Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/inilah-kelompok-masyarakat-sasaran-prioritas-vaksinasi-covid-19-tahap-kedua, diakses pada 21 Maret 2021.
Arianti Saptoyo, Rosi Dewe, 2021 , Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dimulai Hari Ini , Berikut Sasaran Penerima hingga Mekanisme Pendaftarannya, https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/17/063100365/vaksinasi-covid-19-tahap-2-dimulai-hari-ini-berikut-sasaran-penerima-hingga?page=all#page2, diakses pada 21 Maret 2021.
Arnani, Mela, 2021, Simak, Ini 4 Mekanisme Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 di Indonesia, https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/19/114000765/simak-ini-4-mekanisme-vaksinasi-covid-19-tahap-2-di-indonesia?page=all, diakses pada 21 Maret 2021.
Anonim 2021, Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Fasilitas Kesehatan, https://covid19.go.id/p/masyarakat-umum/alur-pelayanan-vaksinasi-covid-19-di-fasilitas-kesehatan, diakses pada 21 Maret 2021.

Leave a comment

Your email address will not be published.