Beberapa Pariwisata Dibuka Kembali, Pengelola dan Pengunjung Tempat Wisata Wajib Patuhi Protokol Kesehatan


Beberapa Pariwisata Dibuka Kembali, Pengelola dan Pengunjung Tempat Wisata Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pandemi COVID-19 mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran virus SARS-COV-2 atau lebih dikenal dengan virus corona. Sudah lebih dari 3 bulan masyarakat terpaksa beraktivitas di rumah saja. Hal ini tentu menyebabkan kejenuhan bagi sebagian besar masyarakat yang mempunyai kebiasaan di luar rumah. Oleh karena itu, sebagian masyarakat sangat ingin bepergian ke tempat wisata untuk menghilangkan kejenuhan mereka selama berada di rumah saja.

Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah RI telah memberikan keputusan untuk membuka beberapa kawasan pariwisata alam berbasis ekosistem dan konservasi secara bertahap. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun telah memberikan izin kepada sektor pariwisata alam untuk membuka kembali kawasan wisatanya, dengan catatan kawasan tersebut terletak di 270 Kabupaten/Kota yang berada di dalam zona hijau dan kuning. Untuk mendukung keputusan tersebut, pemerintah mewajibkan kepada pengelola dan pengunjung tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Pengelola tempat wisata harus menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun yang memadai dan mudah diakses, mengecek suhu tubuh pengunjung di pintu masuk, membatasi jumlah pengunjung baik secara umum maupun di tempat dan fasilitas tertentu, memperhatikan jarak antar pengunjung, menyediakan pembatas atau partisi di lokasi pembelian tiket atau customer service, dan memperbanyak media informasi tentang penerapan protokol kesehatan di lokasi pariwisata.

Sedangkan para pengunjung wajib memastikan dirinya dalam kondisi yang sehat sebelum berkunjung ke tempat wisata. Apabila merasa tidak enak badan, dimohon untuk tetap di rumah saja, beristirahat yang cukup, dan pastikan tubuh fit sebelum memutuskan untuk keluar rumah. Pengunjung juga diminta untuk memperhatikan penggunaan masker dan tidak mengajak orang-orang yang rentan terhadap penularan COVID-19 seperti balita dan lansia. Selain itu, setelah tiba di rumah, pengunjung wajib mandi, ganti pakaian, dan membersihkan peralatan yang dibawa keluar seperti handphone, kacamata, tas, dan barang-barang lainnya dengan disinfektan.

Red : Tarisna Vidi Jayanti

Sumber :
https://covid19.go.id/p/berita/pengelola-dan-pengunjung-wisata-wajib-menerapkan-protokol-kesehatan-selama-pandemi-covid-19
https://travel.kompas.com/read/2020/06/22/193018627/kawasan-wisata-alam-indonesia-boleh-buka-ini-syaratnya?page=all.

Leave a comment

Your email address will not be published.